Jakarta, newspreventif.com – Kasus Net89 Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selasa (25/03/2025). Para tersangka antara lain Reza Shahrani dan Ferdi Iwan selaku-Excahanger Net89 dan Yakob Wahyu selaku Founder dan Exchanger Net 89. Dan Penyidik menyerahkan berkas perkara tersangka berserta barang bukti, ujarnya AKP Putu Oza.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri AKP Putu Oza Trisna mengatakan bersamaan dengan ketiga tersangka itu dilimpahkan total aset barang bukti sebanyak Rp 17 miliar. Aset tersebut antara lain berupa tanah bangunan, kendaraan, uang tunai dan serta barang berharga lainnya. Dua barang bukti kendaraan milik tersangka RS diantaranya adalah mobil BMW X7 dan Peugot 3008 berwarna putih keluaran tahun 2021. Masing-masing kendaraan tersebut memiliki nilai kurang lebih Rp 300 juta. Selain itu Polri melimpahkan barang bukti lainnya dari RS berupa bandana, sepeda dan uang tunai.
AKP Putu Oza mengatakan jumlah tersangka dalam kasus investasi bodong Net89 masih mungkin bertambah seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. Tersangka merupakan pengembangan hasil penerusan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terdapat potensi bertambahnya tersangka lain seiring dengan perkembangan fakta yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan. Jumlah tersangka bisa lebih dari 15 orang, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan hasil penerusan dana, tindak pidana, pencucian uang,” tutur AKP Putu Oza. Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan empat tersangka kasus investasi bodong Net89 lainnya ke Kejari Jakbar. Tersangka tersebut antara lain Erwin Safiul Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan. Kini total 7 tersangka telah dilimpahkan.