Kab. Bekasi, newspreventif.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus pemerasan dengan ancaman di pasar cibitung. Kasus ini terungkap setelah video pemerasan terhadap pedagang viral di media sosial. Dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Bekasi. Kombes Pol. Mustofa menyatakan bahwa kejadian terjadi pada tanggal, 22/03/2025. Korban MJ (27), diperas oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Pemda dan diminta uang Rp.200.000,-.
Para pelaku diduga telah melakukan pungli dengan total Rp.1.600.000,- barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai kwintasi, id card dan rekaman video pemerasan, pelaku S (30) dan S (48) ditangkap pada tanggal 25/03/2025. Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta masyarakat tidak takut melapor, tegas Kombes Pol. Mustofa.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan berkedok THR ini, Polisi juga mengimbau masyarakat khususnya pedagang agar melaporakan jika mengalami kasus serupa di wilayahnya.