
Jakarta, newspreventif.com – Kejaksaan Agung menetapkan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif nuryanta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi diduga menerima suap 60 miliar rupiah.
Aliran dana yang diterima terkait putusan Onslag (19/03/2025) sebagai pengurus untuk mengatur vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dengan kasus korupsi minyak goreng, yang saat ini bergulir Arif Nuryanto menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah barang bukti telah disita kejagung uang tunai dari berbagai mata uang dan sejumlah mobil mewah mobil mewah yang disita diantaranya Ferrari Nissan gt-r 3 Lexus.
Tersangka Marcella Santoso dan Arianto yang merupakan kuasa hukum korporasi uang diberikan melalui Wahyu Gunawan panitera muda perdata Jakarta Utara, yang berperan sebagai suap dan gratifikasi dari Marcella dan Arianto kepada Muhammad Arif nuryanta dan tersangka ini kini telah ditahan selama 20 hari kedepan.