Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Koperasi Wilmar Group

Hukum54 Dilihat

Jakarta, newspreventif.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai total Rp 11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi karena dalam putusan sebelumnya majelis hakim memutus ontslag atau lepas para terdakwa. Para terdakwa itu meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa tersebut tergabung dalam Wilmar Group.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Adapun dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para korporasi itu diminta membayar uang pengganti Rp 11,8 triliun. Rinciannya, hasil keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,6 triliun, dan kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,5 triliun.

Sutikno mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa dalam kasus ekspor CPO itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed