Kejagung Sita Uang 2 Milyar Milik Direktur PT. Sritex Di Kediamannya

Hukum, Nasional14 Dilihat

Newspreventif.com — Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6), dan menyita uang senilai 2 miliar. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2023.

Uang senilai Rp 2 miliar itu dipisah menjadi berapa bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo. “Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” ungkap Harli.

Kemudian, Kejagung juga menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen dan dua unit handphone sebagai barang bukti elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed