Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Jakarta, newspreventif.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi, 4 ahli, serta pengumpulan sejumlah dokumen dan barang bukti.

NAM diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan perangkat berbasis ChromeOS dari Google melalui proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Dalam proses tersebut, NAM disebut telah mengatur arah kebijakan teknis dan regulasi agar menguntungkan pihak tertentu.

Pada Februari 2020, NAM mengadakan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perangkat berbasis ChromeOS seperti Chromebook dan Chrome Device Management akan digunakan dalam pengadaan alat TIK Kemendikbudristek.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat tertutup secara daring pada 6 Mei 2020, yang dihadiri jajaran internal kementerian, termasuk pejabat eselon I dan staf khusus. Dalam rapat itu, disusun petunjuk teknis dan kajian teknis yang secara spesifik menyebut dan mengunci spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS.

Penguncian spesifikasi juga termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Kebijakan tersebut dianggap melanggar sejumlah peraturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal, berdasarkan data penyelidikan, pengadaan Chromebook pernah diuji coba pada tahun 2019 namun dinilai gagal karena perangkat tidak sesuai untuk kebutuhan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Akibat dari praktik yang diduga menyimpang ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

About The Author

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )