Newspreventif.com, Kabupaten Bekasi — Pembangunan gedung baru Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Menuai sorotan tajam, Proyek yang didanai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tersebut terpantau berjalan tanpa dilengkapi papan informasi proyek, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam berbagai regulasi.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, menjadi landasan umum tentang kewajiban keterbukaan informasi publik, termasuk informasi proyek pemerintah. Dan Perpres No. 16 Tahun 2018, Mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan pemasangan papan informasi proyek. Serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006, Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Papan proyek tersebut memuat informasi penting, seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, serta durasi pelaksanaan, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, Hingga saat ini di lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya tidak ditemukan papan proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan diabaikannya prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat fungsi pengawasan peran serta masyarakat.

Sesuai keterangan salah satu rekanan yang tidak bersedia di tulis namanya mengatakan, bahwa nilai pagu Rp.2.998.520.000,-. Proyek pembangunan Relokasi kantor kelurahan Jatimulya yang dimenangkan oleh CV. Norisma Mandiri nilai kontrak Rp.2.538.912.992,- dan surat perintah kerja dimulai tanggal 25 Juli 2025.
Namun hingga berita di turunkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan baru sekita 70% menurut salah satu rekanan yang biasa mengerjakan pembangunan gedung negara. Padahal sekarang bulan january tahun 2026, sehingga masyarakat sekitar mempertanyakan.
Tidak adanya papan proyek bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bagian dari rangkaian persoalan yang menyelimuti pekerjaan pembangunan gedung tersebut, semenjak awal pelaksanaan pekerjaan. Pasalnya, sejak tahap awal pembangunan gedung, proyek ini telah menuai penolakan dari warga sekitar. Penolakan bahkan berujung pada aksi unjuk rasa yang dilakukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Jatimulya. Mereka menilai pembangunan kantor kelurahan di lokasi tersebut bermasalah dan meminta agar proyek dipindahkan ke lahan lain.
“Warga dan DKM menolak karena lokasi pembangunan dinilai tidak sesuai.yang meminta agar proyek dipindahkan ke lahan lain, sebagaimana rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkap MR saat ditemui wartawan di kantornya, baru-baru ini. Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Camat Tambun Selatan, Drs. Sofyan Hadi, M.M., terlihat berdialog langsung dengan perwakilan DKM dan warga Jatimulya untuk merespons penolakan serta tuntutan masyarakat terkait lokasi pembangunan.
Hasil konfirmasi newspreventif dilapangan pada Rabu, (07/01/2026) kepada seorang pria paruh baya yang enggan disebutkan namanya dan mengaku sebagai pengawas proyek hanya memberikan keterangan singkat. “Proyek ini sudah diawasi oleh Pak Awal dari Dinas Cipta Karya,” ujarnya singkat, sambil pergi meninggalkan lokasi.
Tidak ada informasi jelas yang didapat dilapangan membuat transparansi dalam pembangunan Gedung Kelurahan ini dipertanyakan force majeure, karena tidak adanya Konsultan Pengawas. Hal ini penting karena sampai kapan pelaksanaan pekerjaan gedung dilaksanakan menjadi perbincangan masyarakat karena pekerjaan menggunakan uang negara. (Heri.M)
