
Cerita Pemohon SIM di Satpas Kota Bekasi: Dari Tes Hingga Terbit
Kota Bekasi, newspreventif.com — Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kota Bekasi membagikan pengalaman mereka saat menunggu SIM selesai dicetak.
Para pemohon terlihat menunggu di kantin yang berada di depan bekas Kantor Polres Metro Bekasi, yang kini difungsikan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas, Kamis (7/12/2026).
Salah seorang pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya mengaku menggunakan jasa perantara yang kerap berseliweran di area Satpas. Ia mengungkapkan harus membayar Rp650.000 untuk mendapatkan SIM C. “Cepat, langsung foto,” ujarnya dengan nada gembira.
Padahal, menurut Ketua DPC LSM BASMI Kota dan Kabupaten Bekasi, Marudut Manalu, biaya resmi pengurusan SIM C di Kota Bekasi seharusnya hanya Rp125.000 apabila pemohon mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Namun demikian, Marudut menambahkan bahwa peluang kelulusan bagi pemohon yang mengikuti prosedur resmi dinilainya cukup kecil. “Kemungkinan lulusnya tipis,” ujar Manalu, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp masih dihari yang sama.
Hingga berita ini dimuat, belum ada satu pun pejabat berwenang yang dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan maraknya praktik percaloan di lingkungan Satpas Kota Bekasi.(Herri M.).
