Kabupaten Bekasi, newspreventif.com — Proyek pembangunan relokasi Kantor Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp2,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga mengalami wanprestasi dalam pelaksanaannya.
Perusahaan pelaksana proyek, CV Norisma Mandiri, yang beralamat di Gedung Askom, Jalan Matraman Raya No. 67, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, CV Norisma Mandiri memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi pada pertengahan Maret 2025. Dalam kontrak tersebut, penyedia jasa dijadwalkan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 120 hari kalender.
Namun hingga berita ini diturunkan, progres fisik pembangunan relokasi kantor kelurahan tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen. Kondisi ini memunculkan dugaan terjadinya keterlambatan pekerjaan yang berpotensi mengarah pada wanprestasi kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Tatang, yang menjabat sebagai Irban IV, menyampaikan bahwa pihaknya baru dapat melakukan audit setelah adanya laporan resmi dari masyarakat.
“Silakan bersurat ke dinas terkait,” ujar Tatang saat ditemui Newspreventif, dikantornya, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, setelah laporan masyarakat diterima dan ditelaah, Inspektorat akan menerbitkan Surat Perintah (SP) sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap proyek yang dilaporkan.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi terkait dugaan wanprestasi tersebut.
(Herri M).
