Newspreventif.com, Bekasi — Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Namun, amanah undang-undang tersebut dinilai tidak dijalankan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Dr. Rina Parlina, S.I.P., M.M.dan Kepala SMKN 1 Kota Bekasi, Drs. Boan, M.Pd.,dikalangan pegiat sosial kontrol i ,keduanya dikenal alergi kebebasan Pers, sulit ditemui dan terkesan menghindari wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu pendidikan.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan Aan, yang mengaku sebagai Humas di Kantor KCD Wilayah III. Saat ditemui wartawan pada Rabu (14/1), Aan menyarankan agar awak media mengajukan permohonan resmi secara tertulis.
“Silakan bersurat, itu cara agar dapat bertemu Ibu Kepala,” ujar Aan.
Sikap tersebut menuai kritik dari Ketua LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI), Marudut Manalu. Ia menilai, sebagai seorang pimpinan, Dr. Rina Parlina seharusnya memahami dan menjalankan makna keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Sebagai Kepala KCD Wilayah III, Rina memiliki kewenangan besar terhadap SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, di Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Marudut dengan nada tegas saat ditemui Newspreventif.com di kantornya, baru-baru ini.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran pendidikan yang berada di bawah pengawasan KCD Wilayah III.
“Bayangkan, ada ratusan miliar rupiah uang rakyat yang penggunaannya berada dalam pengawasan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III,” imbuhnya.
Marudut berharap, Rina Parlina yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Depok I,serta Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi, Drs Boan dapat memberikan teladan yang baik dalam kepemimpinan dan keterbukaan informasi, khususnya demi perbaikan dunia pendidikan.
“Seharusnya Saudari Rina menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya, bukan justru menutup diri dari kontrol publik,” pungkas tokoh yang dikenal aktif melaporkan dugaan penyimpangan oknum aparatur negara ini (Herri.M).
