Didampingi Menteri LH, Plt Bupati Bekasi Sanksi Tegas dan Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Didampingi Menteri LH, Plt Bupati Bekasi Sanksi Tegas dan Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

CIKARANG BARAT, newspreventif.com– Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kegiatan korve (kerja bakti massal) di sepanjang Jl. Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (2/3/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Dirinya menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi daerah dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 3,3 juta jiwa.

“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang ke Kabupaten Bekasi. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang akan ditegakkan secara tegas. Pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya perda sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana inovatif berupa sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Langkah ini dinilai sebagai upaya melibatkan partisipasi publik dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita akan bersama Forkopimda membuat sayembara. Apabila masyarakat mengetahui dan melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Karena sering kali mereka membuangnya malam atau subuh hari. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pendalaman serius terhadap persoalan sampah di Kabupaten Bekasi, termasuk meminta pertanggungjawaban sesuai amanat regulasi.

“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bapak Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menangani sampah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 UU 18/2008 memandatkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penanganan sampah, sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menteri menetapkan norma dan target. Bahkan dalam Pasal 40 disebutkan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma hingga menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan.

“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” katanya.

Hanif juga meminta penegakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan agar memberikan efek jera. Menurutnya, persoalan sampah bukan semata tanggung jawab bupati, melainkan tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan TNI-Polri dan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

About The Author

CATEGORIES
Share This