
Pemkab Bekasi dan Kejari Perkuat Sinergi, Teken PKS Bantuan Hukum Perdata dan TUN
CIKARANG PUSAT, newspreventif.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di Ruang KHR. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (02/03/2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, beserta jajaran, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan dalam sambutannya, apresiasi atas komitmen dan sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel. Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, berbagai tantangan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara tentu dapat terjadi. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus diikuti dengan komitmen, koordinasi, dan komunikasi yang intensif antar pihak. Dengan adanya pertimbangan hukum yang komprehensif, setiap kebijakan dan program pembangunan diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kerja sama ini juga dinilai penting dalam upaya pencegahan risiko hukum sejak dini, termasuk dalam pengamanan aset daerah, pendampingan program strategis, serta penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum dan pertimbangan hukum secara optimal dan proporsional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak Januari 2024 hingga Januari 2026 telah memberikan hasil nyata dan terukur.
“Selama masa berlakunya kerja sama tersebut, sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat konkret,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 89 kegiatan yang berasal dari sejumlah perangkat daerah.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai sektor strategis pembangunan dan pelayanan publik guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, melalui bantuan hukum non-litigasi, pihaknya juga membantu memaksimalkan pendapatan daerah melalui sekitar 31 surat kuasa khusus yang dinilai potensial, dengan total pengembalian keuangan daerah sebesar Rp3.9 miliar.
Capaian tersebut menjadi bukti konkret bahwa sinergi yang terjalin mampu memberikan kontribusi langsung terhadap penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua belah pihak berharap koordinasi, konsultasi, dan sinergi antarlembaga semakin diperkuat guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
