
Warteg tidak di bongkar, servis pompa air di bongkar, kusen dan bengkel las tidak di bongkar, padahal satu deretan diatas saluran air
Kabupaten Bekasi, newspreventif.com – Hari senin (2/6) Komar selaku Satpol PP Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan pada wartawan dan lsm, di ruang Aula Satpol PP di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Karena menurut Komar, bahwa Ka. Satpol PP Surya Wijaya sedang menjalani Diklat di luar kota, sehingga Pak Komar yang mewakili memberikan keterangan, seputar pembongkaran bangli di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan.
Menurutnya, bahwa bangunan yang berdiri di atas saluran air milik PJT II otorita Jati Luhur, sedang berproses karena memiliki surat sertipikat hak milik (SHM), sehingga sedang berproses untuk pembatalan oleh pihak BPN Kabupaten Bekasi, terangnya.
Tapi yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, bahwa warteg dan bengkel las, bisa memiliki sertipikat hak milik, padahal ada usaha kusen diantara warteg dan bengkel las, usaha pompa air telah di bongkar, sehingga ada keanehan dalam penertiban bangunan liar yang jelas nyata berdiri di atas saluran air, milik PJT II otorita Jatiluhur.
Padahal menurut keterangan salah satu warga yang bermukim di sekitar pintu air kalibaru, bahwa saluran air yang ke Desa Sumberjaya, adalah saluran air untuk persawahan di Desa Sumberjaya. Dan pada tahun 1988 menurut sumber, perumahan tridaya II, juga belum berdiri, begitu juga warteg dan bengkel las.
Dan masih banyak persawahan yang masih aktif di garap masyarakat, seiring pesatnya perkembangan Kecamatan Tambun Selatan, persawahan berubah menjadi perumahan dan beberapa sawah aktif telah berubah jadi permukiman, mulai dari tahun 1992 wajah Desa Tridaya Sakti dan Desa Sumberjaya berubah drastis, tutur salah seorang warga pada wartawan.
Sehingga kalaupun warteg dan bengkel las ada memiliki sertipikat hak milik (SHM), itu besar kemungkinan terbitan tahun 1999 sesuai data photocopy yang di tunjukkan pada newspreventif, karena menurut sumber, bahawa Desa Sumberjaya adalah, pemekaran dari desa BUSILEN (buwek siluman jejalen), pemekaran ke Desa Sumberjaya, dan ke Desa Tridaya Sakti.
Sehingga kuat dugaan pihak BPN Kabupaten Bekasi, maupun pihak Desa Sumberjaya, harus bertanggung jawab atas terbitnya surat SHM yang dimiliki bengkel las dan warteg, maka pihak aparatur penegak hukum (APH) sudah saatnya bertindak cepat, karena untuk pembuatan sertipikat tanah, awalnya dari kantor desa setempat, yaitu sporadik sebagai alas hak mengatakan tanah tidak sengketa.
Apalagi belum lama ini Kepala Kejaksaan Agung RI, Prof. DR. H. ST Burhanuddin SH MH. Ketika acara “JAKSA MANDIRI PANGAN” yang dilaksanakan di Kecamatan Tambun Utara, Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi. Memberikan arahan pada Ibu Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi, agar menertibakan semua permasalahan daerah aliran sungai yang diduga bermasalah, agar menindak dengan menggunakan wewenang apabila masih ada yang ngeyel, terang Pak Kejagung RI.
Sehingga masyarakat sangat menunggu kinerjanya Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama pada Bupati Bekasi, supaya memperhatikan pelaksanaan pembongkaran di 113 titik, sesuai surat edaran yang di terima warga yang sudah melakukan bongkar mandiri, mohon tidak ada diskriminasi, masyarakat butuh keadilan bukan dispensasi, kalau memang Pak Bupati tidak hati nurani pada warga. Celutuk beberapa warga yang usahanya di bongkar. (paman/rul)