
Kota Bekasi, newspreventif.com — Kepala Kantor Seksi Bekasi – PJT II, di duga terkesan menghindar, dan sudah ada beberapa kali ingin di konfirmasi, terkait adanya keluhan warga masyarakat bekasi, juga lembaga swadaya masyarakat barisan muda indonesia, menyayangkan atas kinerja Ka. Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II.
Karena sesuai data yang di terima newspreventif.com, terkait Surat Pemanfaatan Lahan Sementara (SPLS) yang di terbitkan Kantor Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II, terkait pemanfaatan lahan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) terutama yang berada di Kali Baru, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan bagi stakeholder juga masyarakat yang terdampak dalam penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, (Satpol PP).
Masyarakat mempertanyakan tentang kinerja Ka. Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II, yang berlokasi di Jalan AM. Joyo Martono Bulak Kapal, Bekasi Timur Kota Bekasi. Ketika ada penertiban Bangunan Liar yang berdiri di Kalibaru Desa Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pihak Seksi Bekasi – PJT II, terkesan tutup mata. Dan tidak ada sama sekali memberikan keterangan atas SPLS yang di terbit bagi pemilik warung atau bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah maupun saluran air milìk Perum Jasa Tirta II – Seksi Bekasi.
Bahkan selain memiliki SPLS yang di keluarkan oleh Kantor Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II, ada juga beberapa Banguna Liar, yang sudah di tertibkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Satpol PP satu bulan yang lalu, hingga saat ini masih ada yang di bongkar, sesuai pantauan newspreventif.com, di lokasi Kali Baru, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Adapun permasalahan di lokasi yang sudah dibongkar, adanya kepemilikan Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun SPLS (surat pemanfaatan lahan sementara), maka masyarakat sangat menyayangkan kinerja Ka. Kantor Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II, yang tidak mau memberikan keterangan, karena tidak tertutup kemungkinan ada ratusan SPLS yang di keluarkan, sehingga perlu masyarakat mengetahui sejauh mana tanggungjawab Kantor Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II. Kenapa sebagian bisa pemilik BANGLI memiliki surat SHM, yang di keluarkan oleh ATR BPN Kabupaten Bekasi.
Begitu juga pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor sangat sulit ditemui. Sehingga masyarakat menyayangkan kinerja para pemangku jabatan, yang seharusnya melayani masyarakat dengan secara transparan, agar tidak opini publik yang menjadi pergunjingan di masyarakat, hingga berita ini di lansir, Ka. Kantor Seksi Bekasi – PJT II, belum bisa di mintai keterangan, walaupun sudah ditemui di kantornya. Maka perlu mendapat perhatian atas kinerja Ka Kantor. Dimana Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan Kepala BBWS (balai besar wilayah sungai) di jakarta. Yang membawahi Perum Jasa Tirta II – Seksi Bekasi. (nasrul/ panda/ red)