
Melewati Tahun Anggaran, Proyek Pemerintah Tak Tuntas, Pelaksana Beri Penjelasan
Kabupaten Bekasi, newspreventif.com — Proyek pembangunan relokasi Kantor Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai, APBD ,Rp.2,5 Milyar, diketahui tidak tuntas hingga melewati tahun anggaran.
Pelaksana proyek, Jonris Rumahorbo, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), proyek seharusnya sudah diserahterimakan pada November 2025. Namun, realisasi di lapangan tidak berjalan sesuai rencana.
“Iya, seharusnya proyek ini sudah diserahterimakan pada November 2025 karena SPK saya keluar pada Juli 2025,” ungkap Jonris saat ditemui Newspreventif.com di lokasi proyek, Jumat (23/01/2026). Jonris mengaku, sejumlah kendala teknis di lapangan menjadi faktor utama keterlambatan.
Ia bahkan telah mengajukan surat keberatan tidak mampu melanjutkan pekerjaan kepada Dinas Cipta Karya, namun pengajuan tersebut ditolak.
“Silakan dicek video yang beredar luas di YouTube, bagaimana perjuangan teman-teman dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Koramil, serta aparat Polres Metro Bekasi yang harus turun ke lapangan. Kami juga menggelar rapat bersama untuk mencari solusi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan sempat memanas hingga dirinya membuat laporan polisi pada Agustus 2025 lalu, menyusul tingginya gejolak yang terjadi selama proses pelaksanaan proyek.
“Praktis, pengerjaan proyek dengan anggaran Rp2,5 miliar ini baru bisa dimulai pada November tahun lalu. Selanjutnya, pihak dinas memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender. Artinya, pada Februari sudah dilakukan serah terima,” tuturnya.
Terkait sanksi, Jonris menyebutkan bahwa denda keterlambatan akan dikenakan dengan pemotongan sebesar 1 persen dari nilai progres keterlambatan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima pembayaran sebesar 75 persen, sementara progres pekerjaan telah mencapai sekitar 83 persen berdasarkan penilaian konsultan dari Dinas Cipta Karya.
“Sisanya akan dibayarkan setelah proses serah terima pada Februari, dan pencairannya dijadwalkan pada Oktober tahun ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Newspreventif.com belum mendapat respons.(Herri.M)
