Sulit Ditemui Wartawan, Kinerja Kanit Regident Satpas Kota Bekasi Dipertanyakan

Sulit Ditemui Wartawan, Kinerja Kanit Regident Satpas Kota Bekasi Dipertanyakan

Newspreventif.com, Kota Bekasi — Optimisme masyarakat menguat seiring dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Komisi tersebut diharapkan menjadi motor penggerak pembenahan institusi kepolisian, khususnya dalam mendorong pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.

Namun semangat reformasi tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan, di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Lalu Lintas Kota Bekasi, menyusul sulitnya wartawan memperoleh akses konfirmasi dari pejabat berwenang.

Sejumlah wartawan mengaku telah beberapa kali berupaya menemui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satpas Kota Bekasi, AKP Bayu, untuk meminta klarifikasi terkait standar pelayanan SIM.

Pertanyaan yang hendak dikonfirmasi antara lain menyangkut besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan pemohon SIM A dan SIM C, serta mekanisme pengawasan internal Satpas dalam mencegah praktik percaloan di area pelayanan.

Namun upaya konfirmasi tersebut selalu menemui jalan buntu. Tidak satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan, bahkan petugas piket di lokasi enggan berkomentar lebih jauh.

Keterangan singkat hanya diperoleh dari seorang petugas piket yang tidak bersedia disebutkan namanya,
“Pak Kanit sedang ke Mapolda, belum sampai,” ujar polisi berpangkat Bripka tersebut, Rabu (28/01/2026).

Sikap tertutup tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIP ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Merespons hal tersebut, Ketua DPD Jawa Barat LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI), Marudut Manalu, menegaskan bahwa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota seharusnya bersikap terbuka.

“Pelayanan SIM adalah pelayanan publik. Pejabatnya tidak boleh alergi terhadap wartawan. Publik punya hak atas informasi, dan itu dijamin undang-undang,” tegas Marudut saat ditemui sejumlah wartawan di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,di hari yang sama.

Menurutnya, sikap tertutup pejabat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau akses informasi ditutup, publik bisa menilai ada yang disembunyikan. Ini bertentangan dengan semangat reformasi Polri dan prinsip good governance,” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, Kanit Regident Satpas Kota Bekasi belum memberi tanggapan. (Herri.M).

About The Author

CATEGORIES
Share This