Pemkab Bekasi Luncurkan E-Monev KIP, Masyarakat Dapat Akses Informasi Lebih Cepat dan Akurat

Pemkab Bekasi Luncurkan E-Monev KIP, Masyarakat Dapat Akses Informasi Lebih Cepat dan Akurat

CIKARANG PUSAT, newspreventif.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui peluncuran aplikasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlangsung di Ruang Rapat KH Noer Ali, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (17/6/2026).

Peluncuran aplikasi tersebut diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di dampingi oleh Kadis Kominfosantik Yan Yan Akhmad Kurnia, Kabid IKP Diskominfo Jabar Nidar Nadrotan Naim Sujana dan Kabid IKP Diskominfosantik Rhamdan Nurul Ikhsan sebagai bagian dari upaya transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan informasi publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Endin Samsudin menyampaikan bahwa peluncuran E-Monev KIP menjadi bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini launching E-Monev KIP merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kita sangat bersungguh-sungguh dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Endin.

Ia juga mengapresiasi kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi yang telah berhasil mengantarkan Kabupaten Bekasi meraih predikat Kabupaten Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

“Diskominfosantik telah membuktikan prestasinya dengan mendapatkan predikat Kabupaten Informatif. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar pada pelaksanaan penilaian berikutnya, predikat tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

Menurut Endin, esensi keterbukaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada penilaian dan penghargaan semata, tetapi lebih penting lagi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk menghadirkan sistem layanan informasi yang modern dan berbasis digital.

“Hari ini kita berada di era keterbukaan. Model pelayanan informasi bukan lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui sistem digital sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat, benar, dan akurat,” jelasnya.

Melalui aplikasi E-Monev KIP, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Endin juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan E-Monev KIP dengan memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.

“Kami meminta kepada seluruh perangkat daerah agar apa yang menjadi kewajiban dalam pengisian kuesioner dan indikator penilaian dapat segera diselesaikan dan diisi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Menurut Yan Yan, peluncuran E-Monev KIP 2026 merupakan langkah strategis untuk mengukur sejauh mana komitmen dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini kita secara resmi meluncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Sistem digital ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui sistem digital tersebut, proses monitoring dan evaluasi akan berjalan lebih objektif, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, pelaksanaan E-Monev juga menjadi sarana untuk memetakan tingkat keterbukaan informasi pada setiap perangkat daerah.

“E-Monev bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.

Yan Yan menambahkan, terdapat lima indikator utama yang menjadi dasar penilaian dalam E-Monev KIP Tahun 2026, yaitu kemampuan badan publik dalam mengumumkan informasi secara berkala dan serta-merta, penyediaan dokumen informasi publik yang mudah diakses, pengembangan website resmi yang ramah disabilitas, penguatan kelembagaan PPID, serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa.

Ia juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mengisi kuesioner dengan data dukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap jawaban yang diinput dalam aplikasi wajib disertai dokumen pendukung yang sah dan relevan. Validitas data menjadi faktor penting karena dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi nilai akhir yang diperoleh,” tegasnya.

About The Author

CATEGORIES
Share This