FRIEND KASIH, S.H : PENGACARA HARUS MEMILIKI KUALITAS DAN INTEGRITAS DALAM MENJALANKAN PROFESI : KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK

Hukum624 Dilihat

Jakarta, newspreventif.com – Profesi pengacara tidak hanya tentang membela klien di pengadilan, tetapi juga tentang menjadi penjaga nilai-nilai keadilan dalam setiap langkah praktek hukum.

Di Indonesia, tuntutan terhadap pengacara yang tidak hanya cakap secara teknis tetapi juga berintegritas mendesak. Pasalnya kualitas dan integritas dalam menjalankan profesi ini menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.

Kualitas pengacara harus tercermin dari kemampuannya menerapkan ilmu hukum secara konkret hal ini mencakup : pemahaman mendalam terhadap hukum, kemampuan analisis kasus, keterampilan praktis seperti kemampuan berkomunikasi serta pembelajaran berkelanjutan.

Tanpa kualitas memadai pengacara berisiko salah dalam penanganan dalam sebuah perkara. Integritas adalah nyawa profesi advokat dalam praktik sehari hari pengacara sering dihadapkan pada godaan seperti ; tawaran suap, tekanan dari klien dan konflik kepentingan.

Sejumlah tantangan untuk meningkatkan kompetensi yang memadai untuk menjadi seorang advokat atau pengacara yaitu pendidikan dan sertifikasi, penguasaan hukum yang luas , pengalaman atau jam terbang, etika profesionalisme serta jaringan profesional

Kualitas dan berintegritas bukan hanya sekedar pekerjaan, melainkan panggilan hati sesuai amanat Undang-Udang dan hukum yang berlaku di Indonesia, maka untuk menegakkan keadilan, setiap langkah dalam profesi ini harus mencerminkan dedikasi terhadap kebenaran dan perlindungan hak masyarakat. (Pandapotan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed