Kabupaten Bekasi, newspreventif.com — Terkait adanya penertiban bangunan/ warung kecil yang berada di saluran air Desa Sumberjaya, beberapa waktu lalu, masyarakat yg terdampak mempertanyakan adanya sebagian warung memiliki SHM (sertipikat hak milik).
Sehingga masyarakat tidak terima terhadap yang memilik SHM, merasa ada pengecualian terhadap pemilik usaha warung dan usaha bengkel las, padahal tanah itu jelas milik PJT II, terang warga pada wartawan.
Dengan ada keluhan warga tersebut, maka newspreventif.com, menemui Kantor Seksi Bekasi – Perum Jasa Tirta II yang berkantor di jalan joyo martono no. 7 bulak kapal bekasi timur. Namun menurut salah satu staff, bahwa Kasi PJT II Hendra tidak ada waktu untuk konfirmasi, sebut stafnya Edy, karena sedang mau berangkat rapat ke kantor Unit Wilayah I – Perum Jasa Tirta II yang berlokasi di Jalan Juanda kota bekasi, kelurahan margahayu kecamatan bekasi timur.
Namun, ketika wartawan akan menemui kepala Unit Wilayah I – PJT II sebagai GM Bapak Udien Yulianto, tetap juga nihil, sesuai keterangan dari penerima tamu atau security, bahwa di dalam masih ada rapat, sampai selesai sholat jumat, tetap juga tidak bisa di temui, untuk mengkonfirmasi, terkait adanya SHM yang dimiliki warga yang tinggal di tanah PJT II.
Karena menurut keterangan yang kami himpun, bahwa 15 meter dari As saluran adalah milik PJT II, maka timbul pertanyaan dari kalangan masyarakat. Dimana dalam pengurusan surat SHM harus ada terbit surat sporadik dari Desa Sumberjaya, baru bisa melakukan pengurusan proses pembuatan SHM.
Bahkan seorang praktisi hukum Friend Kasih SH, mengatakan kepada wartawan, aparat Desa Sumberjaya perlu di pertanyakan juga pihak PJT II, atas dasar itulah wartawan melakukan konfirmasi/klarifikasi terkait SHM yang bisa timbul di lahan PJT II.
Warga merasa ada pengecualian atau diskriminasi atas pembuatan SHM yang dimiliki warga. Padahal jelas lahan itu adalah milik PJT II, bahkan warga telah berkirim surat ke Bupati Bekasi, dan Sapol PP, begitu juga kepada Gubernur, agar masyarakat diberikan penjelasan, terkait pembongkaran itu. Karena menurut warga, bahwa surat edaran pada Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 pertanggal 5 maret 2025.
Bahkan dalam surat edaran Bupati Bekasi itu, dari 113 titik yang akan di tertibkan, bahwa saluran Desa Sumberjaya tidak terdaftar, dan warga tetap menuruti semua program Gubernur Jawa Barat, juga progran Bupati Bekasi, namun warga mengharapkan keterangan yang jelas, bahwa program yang dilaksanakan untuk apa ? Juga sumber dana dari dinas mana ? Sehingga masyarakat tidak merasa tidak diayomi.
Mulai dari pertama dari surat dari Desa SumberJaya, hingga himbauan surat SP I, SP 2 & DP III dari Satpol PP, tidak pernah warga diajak berdialog, seperti Pak Gubernur yang datang ke Desa Sriamur Tambun Utara, padahal Bupati Bekasi mengatakan harus humanis dalam melakukan tindakan penertiban. Sehingga tidak tertutup kemungkinan. Warga akan bersurat ke aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri timbulnya SHM kepada beberapa warga. [tim/ red/ man)