Warung Yang Memiliki SHM Di Lahan PJT II Akan Di Lapor Ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Cikarang

Warung Yang Memiliki SHM Di Lahan PJT II Akan Di Lapor Ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Cikarang

Kabupaten Bekasi, newspreventif.com — Sesuai keterangan yang di himpun newspreventif, Senin (5/5). Bahwa Lembaga Swadaya Mayarakat Barisan Muda Indonesia DPP Bandung, akan menyurati Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, (Satgas Mafia Tanah).

Dimana adanya penertiban bangunan yang berada di sepadan aliran air irigasi milik PTJ II otorita jatiluhur, yang berlokasi di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penertiban itu ada beberapa warung yang memiliki SPPLS (Surat Perjanjian Pemanfatan Lahan Sementara) juga Sertipikat Hak Milik (SHM). Sehingga banyak masyarakat protes atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Kami warga yang terdampak penertiban mendukung semua program Pemerintah Kabupaten Bekasi, terangnya sama Ketua LSM Barisan Muda Indonesia yang di dampingi oleh media newspreventif di lokasi penertiban.

Namun keterangan yang di himpun newspreventif di ruang Aula Kantor Unit I – PJT II Otorita Jatuluhur, yang berlokasi di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Pak Andri bagian Inventarisasi mewakili Sekretaris Perusahaan PJT II Pak Udien Yulianto karena sedang cuti.

Menurutnya, semua lahan aliran air yang berada di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, belum pernah memberikan rekom batas dari PJT II untuk permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), terangnya. Dan itu jelas melanggar aturan, kami tidak mengetahui kalau ada SHM dimiliki warga. Seharusnya warga mempertanyakan ke Kantor Desa Sumberjaya dan BPN, imbuhnya.

Dalam pertemuan dengan Kantor Unit Wilayah I – PJT II Bekasi, Ketua LSM BASMI menunjukkan bukti copy SPPLS (Surat Perjanjian Pemanfatan Lahan Sementara) yang di keluarkan Kantor Seksi Bekasi – PJT II Bulak Kapal pada tahun 2012, begitu juga copy SHM yang terbit Tahun 1999 oleh BPN Kabupaten Bekasi.

Pihak Kantor Unit I – PJT II Bekasi, menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait SHM yang dimiliki warga, bahkan menurutnya, bahwa aliran air di sekitar Desa Sumberjaya, bukan wewenang kami memberikan keterangan tuturnya. Karena aliran air itu dari As 10 meter adalah lahan PJT, padahal si pemilik SHM persis diatas aliran air dan 10 meter pun tidak ada jarak dari aliran air.

Dan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi (Ka. Satpol PP) telah melakukan pertemuan dengan pihak PJT satu minggu lalu, menurutnya, kami pun heran terkait kepemilikan SHM, terangnya.

Atas keterangan yang di himpun newsprentif yang di dampingi oleh Ketua LSM BASMI, sudah saatnya Satgas Mafia Tanah turun ke Desa Sumberjaya, karena tidak bisa memohon penerbitan surat SHM tanpa ada surat sporadik dari Desa setempat, sebagai keterangan tidak sengketa.

Maka tokoh masyarakat yang sudah bermukim dari tahun 1988 di Desa Sumberjaya, serta masyarakat yang terdampak penertiban yang dilakukan Satpol PP, jangan ada diskriminasi, karena sesuai pesan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kaunang SH, harus humanis. Tetapi di dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan pesan Bapak Bupati. (tim/ red /manalu)

About The Author

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )