Kejari Kota Bekasi Menetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Olahraga di Dispora Kota Bekasi

Hukum141 Dilihat

Kota Bekasi, newspreventif.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari kamis (15/05/2025) menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Kasi Intel Ryan pada konferensi pers menyampaikan  nama-nama tersangka MAR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AM Direktur Utama PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) pelaksana pekerjaan dan AZ mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran. pada 3 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam pengumpulan bahan bukti. ujarnya.

sementara Kasi Pidsus Haryono dalam konferensi pers menjelaskan bermula dari perkerjaan pengadaan olahraga tahun 2023  tahap I senilai 4,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dan di tahun yang sama dilaksanakan kembali pengadaan olahraga dana bersumber dari hasil bagi pajak. Pada Pelaksanan pengadaan alat olahraga dilaksanakan oleh PT. CIA, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan diduga kerugian keuangan negara yang sekitar 4,7. miliar dan untuk memastikan kerugian negara Kejaksaan sedang menunggu hasil pemeriksaan oleh auditor.

para tersangka diduga telah melanggar hukum pasal 2 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi boleh diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *