
Pembayaran Proyek Diduga Tak Sesuai Progres, Kadis Bensu Pilih Bungkam
Newspreventif.com- Kabupaten Bekasi Dugaan pembayaran proyek relokasi Kantor Kelurahan Jatimulya senilai Rp2,5 miliar terindikasi merugikan keuangan negara.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut disebut telah dibayarkan sebesar 75 persen dari nilai kontrak.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang dipimpin Benny Sugiarto, ST., M.Si., yang akrab disapa Bensu, disebut telah mencairkan pembayaran proyek tersebut di penghujung tahun anggaran 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pembayaran dilakukan sebesar 75 persen, dari progres 83 persen sesuai ketetapan Konsultan.
Menurut sumber kepada Newspreventif.com proyek yang dimenangkan oleh CV Norisma Mandiri itu diketahui baru memulai pelaksanaan pada November 2025.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai percepatan pembayaran yang dilakukan pada akhir Desember 2025.
“Ajaib,” ujar sumber tersebut, mengomentari dugaan pembayaran yang dilakukan dalam waktu relatif singkat sejak dimulainya pekerjaan.
Ia menilai perlu ada penjelasan resmi dari pihak dinas terkait mekanisme pencairan anggaran tersebut.
Sumber itu juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara.
Hingga berita ini dimuat Kadis Bensu, Konsisten dengan bungkamnya, Upaya dikonfirmasi melalui Surat yang dilayangkan redaksi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi juga belum mendapatkan respons. (Herri M.)
