Teguhkan Budaya Antikorupsi, Pemkab Bekasi Siap Ikuti Pariwara Antikorupsi KPK

Teguhkan Budaya Antikorupsi, Pemkab Bekasi Siap Ikuti Pariwara Antikorupsi KPK

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat gerakan pencegahan korupsi melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.

Program yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sekaligus menjadi rangkaian dari Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2026.

Melalui program tersebut, seluruh perangkat daerah didorong aktif membuat kampanye edukasi antikorupsi agar masyarakat semakin memahami pentingnya menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan fasilitas negara.

Langkah tersebut ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan menggelar Rapat Teknis Program Pariwara Antikorupsi serta rencana aksi budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Gedung Inspektorat Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, mengatakan Program Pariwara Antikorupsi merupakan bagian dari ajakan kampanye antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2026.

Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Kabupaten Bekasi untuk memperluas edukasi antikorupsi, terutama pada perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Ini momen yang baik buat Kabupaten Bekasi untuk ikut serta, terutama perangkat daerah yang sifatnya pelayanan publik. Karena di situ kita harus menampilkan edukasi tentang antikorupsi dan gratifikasi,” ujar Nano.

Ia menjelaskan, kampanye antikorupsi tidak hanya diarahkan sebagai kegiatan seremonial maupun perlombaan membuat konten, tetapi harus menjadi bagian dari perubahan budaya kerja aparatur pemerintah.

“Jangan sampai dalam pelayanan publik terjadi gratifikasi ataupun imbalan-imbalan yang menyalahi ketentuan. Kami mendorong perangkat daerah membuat konten yang sifatnya edukasi khususnya tentang antikorupsi dan gratifikasi,” katanya.

Nano menambahkan, rangkaian Hakordia sendiri dilaksanakan setiap tahun pada bulan Desember. Sebelumnya, Kabupaten Bekasi juga pernah menjadi lokasi kegiatan KPK di Kecamatan Bojongmangu. Namun pada tahun ini, Pemkab Bekasi berfokus mengikuti kampanye antikorupsi serentak melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026.

“Intinya setiap perangkat daerah harus mampu membuat konten edukasi antikorupsi, memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, mengatakan Diskominfosantik bersama Inspektorat menjadi perangkat daerah yang ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi di Kabupaten Bekasi.

Dalam rapat teknis tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah terkait jenis konten, bentuk kampanye, hingga tata cara pelaksanaan program.

“Kami mensosialisasikan kepada perangkat daerah untuk ikut serta dalam kampanye antikorupsi. Mulai dari jenis-jenis konten yang bisa dibuat, program kampanye yang bisa dilakukan, sampai tata cara pelaksanaannya,” jelas Rhamdan.

Ia menyebutkan, berdasarkan edaran KPK, pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi berlangsung sejak April hingga September 2026. Pemkab Bekasi mendorong perangkat daerah aktif melakukan kampanye selama tiga bulan ke depan, yakni Juli hingga September. Namun, kata dia, kampanye antikorupsi tidak boleh berhenti setelah program selesai.

“Ini bukan hanya sekadar perlombaan konten. Kami berharap kampanye ini menjadi budaya yang terus dibangun sehingga dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Rhamdan, keberhasilan kampanye antikorupsi bukan hanya diukur dari jumlah konten yang dibuat, tetapi dari meningkatnya kesadaran aparatur dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih.

“Tujuannya tentu membangun kesadaran bersama, membangun budaya antikorupsi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah praktik korupsi,” pungkasnya.

Melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat semakin berani menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

About The Author

CATEGORIES
Share This