
Dewan Nyumarno Dugaan Pengeroyokan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Kab Bekasi
Cikarang Pusat, newspreventif.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno ( NY ), usai tahap 2 pelimpahan dari penyidik Polres Metro Bekasi Rabu ( 29/07/2026 ). Selain Nyumarno dua tersangka lainnya EB dan B juga ikut ditahan. ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II.
“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/07/2026).
Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
