Eks Pejabat PDAM Bekasi di Tahan Kajari Kab. Bekasi diduga Korupsi Pemasangan Jaringan Air

Eks Pejabat PDAM Bekasi di Tahan Kajari Kab. Bekasi diduga Korupsi Pemasangan Jaringan Air

Cikarang Pusat, newspreventif.com — Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat dan eks pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada hari kamis (30/7/2026) berinisial AEZ, MSB, dan RF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025.

Detail Kasus Korupsi Perumda Tirta BhagasasiPara Tersangka: AEZ (mantan Direktur Usaha 2024–2025), serta MSB dan RF (selaku Kepala Bagian Pemasaran pada periode tersebut).

Modus Operandi: Menarik biaya pemasangan jaringan air bersih yang tidak sesuai ketentuan kepada 21 pemohon/calon konsumen yang membutuhkan air secara mendesak.Aliran Dana: Uang pembayaran dari konsumen tidak disetor ke kas perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi yang disiapkan tersangka untuk keperluan pribadi.

Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp4.506.920.372.Tindakan Hukum: Tersangka MSB dan RF langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, sementara AEZ sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

About The Author

CATEGORIES
Share This