
Eks Pejabat PDAM Bekasi di Tahan Kajari Kab. Bekasi diduga Korupsi Pemasangan Jaringan Air
Cikarang Pusat, newspreventif.com — Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat dan eks pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi pada hari kamis (30/7/2026) berinisial AEZ, MSB, dan RF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025.
Detail Kasus Korupsi Perumda Tirta BhagasasiPara Tersangka: AEZ (mantan Direktur Usaha 2024–2025), serta MSB dan RF (selaku Kepala Bagian Pemasaran pada periode tersebut).
Modus Operandi: Menarik biaya pemasangan jaringan air bersih yang tidak sesuai ketentuan kepada 21 pemohon/calon konsumen yang membutuhkan air secara mendesak.Aliran Dana: Uang pembayaran dari konsumen tidak disetor ke kas perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi yang disiapkan tersangka untuk keperluan pribadi.
Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp4.506.920.372.Tindakan Hukum: Tersangka MSB dan RF langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, sementara AEZ sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
